• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah

Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah

28 April 2022 17:49 WIB
Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait JHT di Jakarta, Kamis (28/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa, meski ketentuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah kembali ke aturan sebelumnya dan dipermudah persyaratannya.

"Saya ingin menekankan di sini, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait aturan JHT, yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Ida menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan baru terkait JHT itu diterbitkan, ujarnya, setelah melalui tahapan serap aspirasi publik dan dialog dengan serikat pekerja dan buruh, dinas ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait.

Permenaker itu juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha serta pemerintah.

Dengan adanya aturan baru itu, menurut Ida, maka ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Selin itu, katanya, juga dilakukan penyederhanaan persyaratan klaim manfaat JTH, seperti bagi peserta yang mencapai usia pensiun dapat melakukan klaim hanya dengan dua dokumen, yaitu kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, dengan sebelumnya disyaratkan memiliki empat dokumen.

Pengajuan klaim juga dipermudah dengan dokumen yang dilampirkan kini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian permohonan kini dapat dilakukan secara daring, selain dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru, seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).

Ida menuturkan bahwa dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja atau buruh, sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh," kata Ida Fauziyah.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022