Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani pada 18 April 2022.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian disebutkan dalam pasal 20 ayat 1 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya aturan itu juga menyebut "Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden".
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.
Baca juga: Presiden harap partisipasi Jepang untuk proyek infrastruktur di IKN
Baca juga: Beban Jakarta berat jadi alasan pemindahan IKN
Baca juga: Kepala BIN sebut kearifan lokal mulai menggeliat sambut IKN
Dalam aturan yang sama juga disebutkan adanya pengecualian dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
"Dikecualikan dari ketentuan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya," demikian disebutkan dalam pasal 22 ayat 2.
Kekhususan tersebut diatur pada pasal 22 ayat 3 yang meliputi:
1. Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa;
2. Jenis pengadaan;
3. Strategi pemaketan;
4. Metode pemilihan;
5. Jenis kontrak;
6. Pemberdayaan pelaku usaha lokal;
7. Penggunaan tenaga kerja dan material lokal; dan
8. Hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra
Selanjutnya dalam pasal 30 disebutkan Kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/ atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap yaitu pada tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN; tahap II pada 2024-2029 dengan target asilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.
Tahap III yaitu pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna serta tahap 5 pada 2040-2045 yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022