Elon Musk dituntut karena akuisisi Twitter

8 Mei 2022 09:14 WIB
Elon Musk dituntut karena akuisisi Twitter
Arsip foto - Elon Musk's Twitter profile is seen on a smartphone placed on printed Twitter logos in this picture illustration taken April 28, 2022. ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.
Elon Musk dan Twitter Inc digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat, karena akuisisi perusahaan media sosial tersebut baru-baru ini.

Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.

Mereka menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju, dikutip dari Reuters.

Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah "pemegang saham yang berkepentingan" setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini.

Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.

Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.

Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.

Baca juga: Elon Musk ingin naikkan pendapatan Twitter lima kali lipat

Baca juga: Twitter kerjakan fitur baru cuitan "mixed-media"hingga fitur "award"

Baca juga: Pangeran Arab Saudi puji Elon Musk pimpin Twitter

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022