• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tambah kapasitas pengunjung kafe di DKI jadi 75 persen

Pemerintah tambah kapasitas pengunjung kafe di DKI jadi 75 persen

10 Mei 2022 06:43 WIB
Pemerintah tambah kapasitas pengunjung kafe di DKI jadi 75 persen
Arsip foto - Pengunjung melintas di salah satu restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (10/4/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari jam 18.00 hingga pukul 02.00 WIB

Pemerintah menambah kapasitas pengunjung  kafe atau restoran di DKI Jakarta yang beroperasi malam hari  menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5) dipantau di Jakarta, Selasa.

Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 22 tahun 2022 itu juga memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari jam 18.00 hingga pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, kafe atau restoran malam hari hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Sejumlah aktivitas masyarakat lainnya juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75 persen yakni pengunjung bioskop, kapasitas tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.

Kemudian, lokasi seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, serta fasilitas tempat kebugaran juga masih tetap 75 persen.

Sedangkan transportasi umum masih tetap diperbolehkan hingga 100 persen.

Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati kian terkendalinya kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi tinggi.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (9/5) terus berkurang menjadi 610 orang setelah pada dua minggu sebelumnya mencapai 2.368 pasien.

Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 83 orang dengan persentase kesembuhan 98,7 persen.

Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 1,8 persen meski jumlah orang dites usap PCR sepekan terakhir melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 28 ribu orang.

Sedangkan capaian vaksinasi hingga Senin (9/5) untuk dosis pertama mencapai 12,52 juta atau 124 persen dari target 10 juta.

Vaksinasi dosis kedua mencapai 10,6 juta dan vaksinasi dosis ketiga mencapai 3,72 juta orang.
Baca juga: Polda Metro: Tak ada kafe dan bar langgar pembatasan jam operasional
Baca juga: Restoran di Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB
Baca juga: Apindo minta jam operasional mall hingga restoran diperlonggar

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022