• Beranda
  • Berita
  • Bebas PMK, Pemkab pastikan daging segar di Aceh Barat aman dikonsumsi

Bebas PMK, Pemkab pastikan daging segar di Aceh Barat aman dikonsumsi

13 Mei 2022 23:19 WIB
Bebas PMK, Pemkab pastikan daging segar di Aceh Barat aman dikonsumsi
Dokumentasi - Pedagang menjual daging segar pada tradisi meugang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad (1/5/2022). ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Masyarakat tidak perlu khawatir, daging yang saat ini dijual kepada masyarakat Aceh Barat merupakan daging lokal dan tidak didatangkan dari luar daerah, sehingga aman dikonsumsi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan daging segar ternak kerbau dan sapi yang dijual kepada konsumen di daerah ini aman dikonsumsi oleh masyarakat, dan tidak terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Masyarakat tidak perlu khawatir, daging yang saat ini dijual kepada masyarakat Aceh Barat merupakan daging lokal dan tidak didatangkan dari luar daerah, sehingga aman dikonsumsi,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Danil Adrial di Meulaboh, Jumat.

Ia menjelaskan daging segar sapi atau kerbau yang dijual oleh pedagang di sejumlah lokasi di Aceh Barat, merupakan ternak lokal yang disembelih untuk selanjutnya
dijual ke konsumen.

Sebelum dilakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, ternak tersebut juga sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan.

Danil Adrial menjelaskan, daging yang saat ini di jual oleh pedagang kepada masyarakat juga sudah dinyatakan aman untuk di konsumsi, karena tidak terjangkit PMK.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena daging yang dijual saat ini tidak didatangkan dari luar daerah,” kata Danil Adrial menambahkan.

Guna mengantisipasi jangkitan wabah PMK di Kabupaten Aceh Barat, pihaknya bersama kepolisian setempat juga sudah melakukan penyekatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ternak yang masuk ke daerah.

Bahkan pihaknya juga tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada ternak yang berasal dari luar daerah.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada ternak lokal di Aceh Barat yang terjangkit wabah mematikan tersebut, kata Danil Adrial.

Baca juga: Aspednak dukung upaya pemerintah atasi wabah PMK pada hewan ternak

Baca juga: Dokter hewan sebut PMK ternak tidak menular ke manusia

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR usul beli ternak terkena PMK dan musnahkan

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022