• Beranda
  • Berita
  • Lampung batasi lalulintas perdagangan ternak dari luar daerah

Lampung batasi lalulintas perdagangan ternak dari luar daerah

17 Mei 2022 15:59 WIB
Lampung batasi lalulintas perdagangan ternak dari luar daerah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (17/5/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/am.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi lalulintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah itu.

"Adanya penularan penyakit mulut dan kuku pada ternak menjadi perhatian karena kita jadi lumbung ternak," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Selasa.

Langkah pengendalian akan dilakukan, katanya, salah satunya dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah.

"Untuk sementara dibatasi hilir mudik ternak dari luar daerah, termasuk perlintasan ternak dari provinsi lain," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung wajibkan sertifikat kesehatan ternak cegah PMK

Baca juga: Lampung perketat masuknya ternak antardaerah cegah penyakit PMK


Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak.

"Ada dua lokasi yang telah terjangkit PMK yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji meski ini bukan sentra ternak, ini jadi perhatian agar tidak meluas," ucapnya.

Dia mengatakan telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengendalian penyakit pada ternak secepat mungkin.

"Jual beli ternak ini yang kadang kita tidak tahu penularannya, bisa saja dari kendaraan yang digunakan ternyata belum di desinfeksi dan bisa jadi sumber penularan. Kita ini lumbung ternak tapi bisa ada yang terjangkit. Ini secepat mungkin dikendalikan," katanya.

Sebelumnya diketahui telah ada sejumlah ternak di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Lampung, yang telah terpapar penyakit mulut dan kuku.

Telah dikeluarkan pula surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung.*

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022