“Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik salah satu pilar demokrasi,” kata Yasonna saat memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu.
Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.
Baca juga: PKB: Pertemuan tiga parpol berpeluang Pilpres 2024 diikuti tiga paslon
Baca juga: KPU-Kemenkumham bahas badan hukum parpol hingga layanan pemilih lapas
Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.
Peningkatan layanan itu di antaranya Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.
Ia menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait partai politik.
Yasonna, dalam pertemuannya dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Nusa Dua, Rabu, pun berharap para ahli hukum tata negara dapat ikut aktif mengedukasi masyarakat mengenai peran dan wewenang Ditjen AHU Kemenkumham.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022