Pemprov Kaltim terbitkan aturan terbaru PPKM

26 Mei 2022 00:32 WIB
Pemprov Kaltim terbitkan aturan terbaru PPKM
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin. ANTARA/Arumanto.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam perkembangan kasus pandemi COVID-19 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) bernomor 11/2022.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan dalam aturan baru tersebut mengatur tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

"Alhamdulillah, kasus positif semakin menurun di Kaltim. Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan Ingub tentang pemberlakuan PPKM yang ditandatangani Gubernur Isran Noor," kata HM Syafranuddin, di Samarinda, Rabu 25 Mei 2022.

Ivan sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini menyebutkan, pemberlakuan Ingub terhitung sejak diterbitkan per 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Baca juga: Kutai Kartanegara dan PPU masuk zona hijau COVID-19

Baca juga: Semua kecamatan di Kabupaten PPU Kaltim masuk zona hijau COVID-19


Adapun daerah yang diberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1, yakni Level 2 bagi tiga wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur.

Sedangkan Level 1 diberlakukan kepada tujuh wilayah diantaranya Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

"Ingub ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kaltim. Selanjutnya, Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level satu dan level dua," jelas Ivan.

Ivan menambahkan berbagai hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Gubernur ini, sepanjang terkait PPKM level satu dan level dua pada kabupaten dan kota tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM level tiga, dua dan satu.

Dengan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Berdasarkan aturan baru ini, di Kaltim hanya ditetapkan wilayah yang menjalankan PPKM level dua dan level satu," kata Ivan.*

Baca juga: Samarinda beralih ke zona kuning COVID-19

Baca juga: Mahakam Ulu masuk zona hijau COVID-19

Pewarta: Arumanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022