• Beranda
  • Berita
  • KPK dan PLN kolaborasi berdayakan dunia usaha antikorupsi

KPK dan PLN kolaborasi berdayakan dunia usaha antikorupsi

31 Mei 2022 08:46 WIB
KPK dan PLN kolaborasi berdayakan dunia usaha antikorupsi
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) untuk memberdayakan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

Terkait hal itu, KPK menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dunia usaha antikorupsi yang diselenggarakan secara "hybrid" dari kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, di Jakarta Selasa mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Baca juga: KPK undang Pemkab dan Pemkot Bima terkait penyelesaian aset P3D

"Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha. KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait," katanya.

KPK mengharapkan dengan berbagai inisiasi terhadap dunia usaha tersebut, para pelaku usaha memahami tentang kejahatan korupsi, dampak korupsi serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi bertujuan untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak 2004 hingga Desember 2021 tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka itu menyumbang sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi seluruhnya, yaitu 1.360 orang.

Baca juga: Dewas KPK periksa Lili Pintauli Siregar

Adapun modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus. Berikutnya pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perizinan 25 kasus.

"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan, melainkan juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan," kata Ipi.

Melalui kegiatan bimtek, KPK melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapabilitas nilai-nilai integritas antikorupsi.

Kegiatan bimtek akan dibuka oleh Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Hadir sebagai narasumber, yaitu Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, dan Ahli Pembangun Integritas dan Health Care Compliance Officer PT Johnson & Johnson Indonesia Yulia Sari.

Baca juga: Kemarin, kasasi RJ Lino hingga saksi kasus suap Ade Yasin
Baca juga: Satgasus Antikorupsi Polri dalami bisnis pemeriksaan barang Bea Cukai
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didakwa terima suap Rp10 M

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022