Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan, belanja negara pada tahun 2023 berkisar Rp2.795,9 triliun sampai Rp2.993,4 triliun atau setara dengan 13,80 hingga 14,60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Postur belanja ini disusun dengan mempertimbangkan beragam hal, termasuk peningkatan subsidi energi karena kenaikan harga minyak mentah yang diasumsikan berkisar 80 sampai 100 dolar AS per barel di 2023.
"Di dalam postur ini, shock yang besar dari sisi subsidi yang sekarang ini terus kita hitung dan kita kelola tentu akan mempengaruhi postur di 2022 dan 2023," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran di Gedung DPR RI, Selasa.
Secara rinci, belanja negara pada 2023 terdiri dari belanja pemerintah pusat sekitar Rp1.995,7 triliun sampai Rp2.161,1 triliun atau 9,85 sampai 10,54 persen dari PDB dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp800,2 triliun sampai Rp832,4 triliun atau setara 3,95 sampai 4,06 persen dari PDB.
Menkeu menuturkan, belanja itu dianggarkan untuk beragam pos pengeluaran, seperti kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dan belanja infrastruktur.
Adapun pendapatan negara dipatok berkisar Rp2.266,7 triliun sampai Rp 2.398,8 triliun atau 11,19 sampai 11,70 persen dari PDB.
Dari nilai itu, penerimaan pajak di 2023 ditarget berkisar Rp1.884,6 triliun sampai Rp1.967,4 triliun atau 9,30 sampai 9,59 persen dari PDB.
Kemudian, PNBP ditargetkan mencapai Rp380,1 triliun hingga Rp427,3 triliun atau 1,88 persen sampai 2,08 persen dari PDB.
Hibah didesain mencapai Rp2 triliun sampai Rp4,1 triliun atau 0,01 sampai 0,02 persen dari PDB.
Tahun depan, defisit APBN ditekan pada kisaran 2,61 sampai 2,9 persen dari PDB atau Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun.
"Rasio utang kita akan tetap dijaga di 40,58 persen hingga 42,42 persen dari PDB. Ini adalah postur 2023 yang masih konsisten dengan tema APBN yang memiliki fungsi stabilisasi, alokasi, dan efisiensi, distribusi, dan pada saat yang sama harus menjaga konsolidasi untuk mengembalikan kesehatan dan ketahanan fiskal," kata Sri Mulyani.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022