Imigrasi Dumai pulangkan dan cekal WN Malaysia

7 Juni 2022 17:04 WIB
Imigrasi Dumai pulangkan dan cekal WN Malaysia
Warga negara Malaysia bernama Jong Pei Liang dideportasi karena menyalahi izin tinggal. ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau

yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki wilayah Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memulangkan (deportasi) dan mencekal warga negara (WN) Malaysia Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai karena yang bersangkutan melanggar izin tinggal, melebihi batas 3 tahun.

"Jong Pei Liang dideportasi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi bertugas mengawasi orang asing guna menjamin kemanfaatan dan  dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu di Pekanbaru, Selasa.

Jong Pei Liang dideportasi pada 6 Juni 2022. Ia mengatakan jika terjadi pelanggaran, Kantor Imigrasi berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan undang-undang.

Ia minta seluruh jajaran Imigrasi selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Dengan dibukanya kembali jalur lintas internasional, otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat. Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian di Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” kata Kakanwil.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindakan administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang selain deportasi juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari," kata Ginting.

Jong Pei Liang telah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 dengan motif menemui calon istri yang merupakan seorang WNI.

Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal.

Proses pendeportasian yang mengambil tempat di Pelabuhan Internasinal Dumai pukul 08.50 WIB berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Imigrasi Sambas deportasi tiga WN Malaysia setelah jalani penahanan
Baca juga: Imigrasi deportasi dua WNA asal Malaysia dan Singapura

Pewarta: Frislidia
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022