Bawaslu Jakarta Selatan membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 mengacu arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/6).sebagai wujud keterbukaan
"Pengumuman pembukaan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 ini penting sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat, supaya terwujud perhelatan Pemilu 2024 di Kota Jakarta Selatan yang lebih demokratis,” kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, pada Jumat (10/6), saat membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Rahmat Bagja mengarahkan segenap Bawaslu provinsi, kabupaten, ataupun kota di seluruh Indonesia agar mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan sejalan amanat Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Pada kesempatan yang sama, Bagja menyampaikan bahwa calon pemantau pemilu akan lebih mudah mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu 2024 dengan menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran di Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu dapat mendaftar melalui Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Sementara untuk tingkat daerah, mereka bisa mendaftar ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 yang tersedia di Bawaslu provinsi, kabupaten, atau kota.
Adapun terkait dengan kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi. Di antaranya, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah, serta rencana jadwal daerah yang dipantau.
Pada sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jaksel Abdul Salam mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Jakarta Selatan, agar memahami dan menaati peraturan serta perundangan-undangan yang ada.
Lebih lanjut, Salam mengingatkan bahwa akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22.
“Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Jakarta Selatan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ajak Salam.
Untuk lebih jelasnya, ujar dia melanjutkan, para pemantau pemilu di Jakarta Selatan, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 11, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sudah tersedia meja layanan yang akan memenuhi kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024," ujar Salam.
Baca juga: WNA di Jakarta Utara kini bisa memperoleh KTP Elektronik
Baca juga: Warga DKI diserukan tolak politik "uang" jelang Pemilu 2024
Baca juga: Wagub DKI tidak larang JIS untuk kampanye Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022