• Beranda
  • Berita
  • Puluhan kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan di Jaktim

Puluhan kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan di Jaktim

20 Juni 2022 17:31 WIB
Puluhan kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan di Jaktim
Jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman

pengungkapan jaringan Timur Tengah melalui Aceh

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan sebanyak 92,9 kilogram barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) hasil pengungkapan kasus sejak Januari sampai Juni 2022.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Senin, menjelaskan barang bukti itu di antaranya 29,6 kilogram sabu-sabu, 63,3 kilogram ganja dan 30.736 butir tramadol.

Lima tersangka yang diamankan juga dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut.

"Untuk pengungkapan sabu-sabu di Matraman itu adalah pengungkapan jaringan Timur Tengah melalui Aceh," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya masih mendalami siapa dalang dibalik pengiriman sabu-sabu jaringan Timur Tengah tersebut.

Baca juga: Polrestro Jaktim amankan 29 kilogram sabu asal Iran

"Masih didalami dulu yang pasti dari bersangkutan mendapat pesanan untuk mengambil. Kita mendalami apakah dari dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) atau luar negeri," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan untuk pengungkapan kasus ganja berasal dari jaringan Medan-Jakarta yang ditangkap 4 Maret 2022 di wilayah Petamburan dan Grogol.

Terkait pemusnahan tramadol, kata Budi, obat-obatan terlarang itu sering digunakan oleh remaja sebelum melakukan tawuran di Jakarta Timur.

Oleh karena itu, Polres Jakarta Timur gencar melakukan razia tramadol yang merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika pada periode Januari hingga Mei 2022.

"Obat-obatan ini (tramadol) sering digunakan oleh anak-anak remaja pada saat melaksanakan tawuran di Jakarta Timur," kata Budi.

Baca juga: Dua pengedar narkoba dibekuk dalam Operasi Nila Jaya di Jakarta Timur

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022