Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepada bupati/wali kota di wilayahnya segera mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.
"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik," ujarnya di Surabaya, Senin.
Ia berharap wabah PMK tak membuat Shalat Idul Adha 1443 Hijriah terganggu, termasuk proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban dapat berjalan aman serta higienis.
Baca juga: Gubernur Khofifah kawal langsung vaksinasi PMK di Jatim
Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI.
Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sebelumnya, di Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku tertanggal 30 Mei 2022.
Selain itu, diterbitkan juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.
Gubernur Khofifah mengatakan sangat penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.
Baca juga: Kadin Jatim: Pemerintah perlu menetapkan wabah PKM sebagai KLB
Baca juga: Pemprov Jatim pastikan ketersediaan hewan kurban aman
"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha,” ucap gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.
Khofifah menjelaskan bahwa dalam surat edaran telah diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah, ketentuan syariat berkurban.
Tak itu saja, dalam surat edaran juga dijelaskan tentang teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022