Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan pihaknya komitmen menuntaskan kasus penipuan Investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, salah satu strategi yang dilakukan memproses perkara secara parsial, meminta para investor yang menjadi korban melapor.
"Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan kami tangani sendiri sendiri," kata Agus di Jakarta, Selasa.
Agus menjelaskan, pihaknya hingga saat ini tetap mengupayakan proses hukum agar para tersangka yang dikeluarkan demi hukum karena masa tahanan 120 hari sudah habis, dapat ditahan lagi dengan membuka penyidikan baru lewat laporan polisi (LP) lain yang dilaporkan oleh korban.
Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda. Sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (Ne Bis In Idem).
Baca juga: Bareskrim bebaskan 2 tersangka Indosurya karena masa tahanan habis
Baca juga: Polri terbitkan DPO terhadap Suwito Ayub tersangka KSP Indosurya
Baca juga: Bareskrim bebaskan 2 tersangka Indosurya karena masa tahanan habis
Baca juga: Polri terbitkan DPO terhadap Suwito Ayub tersangka KSP Indosurya
"Kami akan tangani parsial, yang penting kami tunjukkan keseriusan kami bahwa kami serius, jadi nanti kalau ini tidak P-21 juga akan kami tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P-21 lagi, kami akan tahan dengan LP yang selanjutnya," jelasnya.
Agus juga menyampaikan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya segera tuntas. Berkas perkara sudah lima kali dilimpahkan (tahap I), namun sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, berkas perkara belum bisa dinyatakan lengkap P-21.
Agus memerintahkan penyidik untuk memecah setiap LP yang diterima, karena selama ini penyidik berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang diterima dari seluruh Polda dan Mabes Polri. Ternyata upaya menyatukan semua laporan polisi yang diterima tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut.
"Oleh karena itu saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan," ucap Agus.
Baca juga: Satgas ungkap penyebab koperasi simpan pinjam bermasalah saat ini
Baca juga: Satgas ungkap penyebab koperasi simpan pinjam bermasalah saat ini
Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Managing Director Suwito Ayub (buron).
Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.
Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua Koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku Head Admin dan tersangka Suwito Ayub selaku Managing Director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta sejak November 2012 - Februari 2020.
Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022