Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan kasus video asusila yang menghebohkan warga wilayah ini melibatkan anak di bawah umur, baik yang bersangkutan sebagai pemeran maupun penyebar di media sosial.Kasus ini hendaknya menjadi perhatian para orang tua agar mengawasi anak-anaknya
"Saya cukup prihatin dengan kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kasus ini hendaknya menjadi perhatian para orang tua agar mengawasi anak-anaknya," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran video asusila, dua di antaranya adalah gadis di bawah umur.
Keduanya ialah D (16) bertindak sebagai pemeran, kemudian A (12) yang menjadi penyebar video, sedangkan satu lagi ialah Fr (20), pemeran laki-laki.
Untuk A, kata dia, diamankan oleh petugas Polres Bengkulu Selatan. Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri ke tempat keluarganya di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah video yang tersebar membuat heboh masyarakat Rejang Lebong.
Menurut dia, saat ini para terduga pelaku video itu, baik sebagai pelaku maupun penyebar, masih dalam pemeriksaan penyidik.
Jika kelak kasusnya tidak memungkinkan diproses hukum karena keduanya masih di bawah umur, menurut dia, maka mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mengawasi mereka.
Sebelumnya, warga Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan beredarnya video asusila tersebut di media sosial.
Baca juga: Polisi selidiki sebaran video asusila yang diperankan warga Garut
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022