• Beranda
  • Berita
  • Titi: Pencatutan nama anggota parpol titik rawan dalam verifikasi

Titi: Pencatutan nama anggota parpol titik rawan dalam verifikasi

11 Juli 2022 19:05 WIB
Titi: Pencatutan nama anggota parpol titik rawan dalam verifikasi
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pencatutan nama anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) merupakan salah satu titik rawan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Salah satu titik rawan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu adalah pencatutan nama anggota ataupun pengurus untuk kepentingan pemenuhan persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu (pemilihan umum),” kata Titi Anggraini ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.

Titi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu yang cukup berat.

Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten/kota dari jumlah penduduk.

“Pengalaman pemilu terdahulu, ada temuan soal pencomotan nama untuk memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan yang dibutuhkan,” ucap Titi.

Anggota Dewan Pembina Perludem ini berpandangan bahwa pencomotan nama sangat merugikan bagi orang yang dicomot namanya karena bisa berdampak jangka panjang apabila sampai berlarut-larut.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk cermat dan hati-hati dalam melakukan verifikasi atas keterpenuhan persyaratan yang disampaikan oleh partai politik.

Pencomotan data ini merupakan indikasi dari praktik koruptif yang sangat berbahaya. Bila terbiarkan, praktik ini dapat terus berlanjut pada penyimpangan-penyimpangan lainnya saat mereka berkompetisi atau terpilih dalam pemilu.

“Pencomotan identitas selain tidak memenuhi persyaratan administrasi juga merupakan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang mestinya bisa diproses pidana,” ucap Titi.

Terkait dengan sanksi untuk partai politik, Titi mengatakan bahwa sejauh ini, Undang-Undang tentang Pemilu hanya memberikan sanksi administrasi berupa pencoretan dan juga penggantian sejumlah sekian kali lipat dari dokumen yang dibutuhkan.

“Hanya saja mestinya tidak berhenti di sana, pencomotan dan pemalsuan dokumen juga harus diikuti oleh proses pidana agar bisa memberi efek jera kepada pelakunya,” kata Titi.

Baca juga: KPU imbau parpol tak unggah data Sipol mepet tenggat
Baca juga: DPR dan Kemendagri setujui PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Baca juga: Kemendagri ingatkan pemda tak beri SK domisili palsu untuk parpol

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022