Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat terutama pelaku perjalanan untuk proaktif mendapatkan vaksin penguat atau booster mengingat pandemi COVID-19 masih merebak di Indonesia.vaksin dosis ketiga atau penguat menjadi syarat mutlak bagi yang hendak bepergian keluar dari NTT
"Saat ini aturan perjalanan sudah terbaru bagi pelaku perjalanan karena itu vaksin dosis ketiga atau penguat menjadi syarat mutlak bagi yang hendak bepergian keluar dari NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTT Ishak Nuka di Kupang, Kamis.
Walaupun saat ini aturan perjalanan domestik di wilayah NTT tidak mewajibkan vaksin penguat namun menurut Ishak masyarakat yang belum menerima dosis ketiga bisa segera divaksin booster.
Hal ini, ujar dia, tidak hanya demi kesehatan satu orang saja, tetapi juga demi kesehatan semua orang, demi terhindar dari masih penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat apresiasi Wisata Vaksin di Labuan Bajo
Sampai dengan Kamis (14/7) total masyarakat NTT yang sudah divaksin COVID-19 dosis tiga atau penguat sudah mencapai 457.641 orang dari total 3,8 juta sasaran orang yang divaksin atau jika dipersentasekan baru mencapai 11,94 persen.
Terkait syarat atau aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022, Ishak mengatakan masih menerapkan aturan yang lama.
Baca juga: 36.163 remaja di Kabupaten Kupang telah divaksinasi COVID-19
Sehingga masyarakat di NTT tidak perlu khawatir dengan aturan bagi pelaku perjalanan yang wajib divaksin dosis ketiga jika ingin terbang keluar NTT.
"Untuk intra NTT, kalau sudah vaksin kedua boleh bebas bepergian, sementara vaksinasi dosis tiga ini belum semua." tambah dia.
Namun walaupun dilonggarkan aturan khusus untuk wilayah NTT, tetapi masyarakat atau pelaku perjalanan yang bepergian harus mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tetap mencuci tangan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Kupang capai 82,28 persen
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022