• Beranda
  • Berita
  • Hadi Tjahjanto tindak tegas pejabat BPN yang terlibat mafia tanah

Hadi Tjahjanto tindak tegas pejabat BPN yang terlibat mafia tanah

18 Juli 2022 14:50 WIB
Hadi Tjahjanto tindak tegas pejabat BPN  yang terlibat mafia tanah
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (tengah) saat hadir dalam pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman

saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menindak tegas pejabat BPN yang terlibat  kasus mafia tanah.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," kata Hadi Tjahjanto di  Jakarta, Senin, saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diantaranya melibatkan oknum pejabat BPN.

Hadi berpesan kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.

"Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," ucap Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap  30 tersangka kasus mafia tanah.

Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal
167 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lantik Majelis Pengawas PPAT, Menteri ATR harap layanan membaik
Baca juga: Menteri ATR ingatkan Kantor Pertanahan Medan tidak lakukan pungli
Baca juga: Menteri ATR akan tindak tegas oknum yang lakukan pungutan liar

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022