• Beranda
  • Berita
  • BPJPH: 25 ribu sertifikat halal bagi UMK tinggal tunggu fatwa dari MUI

BPJPH: 25 ribu sertifikat halal bagi UMK tinggal tunggu fatwa dari MUI

19 Juli 2022 13:18 WIB
BPJPH: 25 ribu sertifikat halal bagi UMK tinggal tunggu fatwa dari MUI
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham. ANTARA/HO-BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melaporkan penerbitan 25 ribu sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tinggal menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia," ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Aqil mengatakan penerbitan sertifikat halal ini merupakan program yang digulirkan pemerintah dalam rangka pemenuhan jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sertifikasi halal melalui mekanisme Self Declare ini menyasar 25 ribu pendaftar yang dibuka sejak Maret dan ditutup pada 11 Juli 2022. "Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar telah terpenuhi," kata dia.

Baca juga: Wapres minta BPJPH optimalkan sertifikasi produk halal

Baca juga: Pelaku usaha diimbau ajukan sertifikasi halal untuk lindungi konsumen


Program ini, menurut Aqil, sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil mengatakan saat ini sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI untuk selanjutnya diproses melalui fatwa halal.

"Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal dan mengunggahnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal,” kata Aqil.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha yang mendaftarkan produk-produknya.

Ia menjelaskan awalnya program sertifikasi ini akan ditutup pada akhir Juni. Namun, saat itu baru 10 ribu UMK yang mendaftarkan produknya untuk disertifikasi.

BPJPH lantas memasifkan publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak demi mencapai target sertifikasi sebanyak 25 ribu pendaftar. BPJPH kemudian memperpanjang hingga 11 Juli 2022.

Baca juga: Menag apresiasi program 10 juta produk bersertifikat halal BPJPH

Baca juga: 25.000 kuota bagi UMK yang ingin ajukan sertifikasi halal telah dibuka


"Saat ini sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," ujarnya.

Menurutnya, Jaminan Produk Halal harus menjadi kebutuhan bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Salah satu kesadaran yang harus dibangun, menurut Mastuki, Sertifikasi Halal memiliki dampak bagi perkembangan UMK.

"Kekuatan Indonesia ini ada di UMK. Kalau UMK ini disentuh dan diberdayakan, bisa mendorong perekonomian Indonesia," ujar Mastuki.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022