• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah segera terbitkan aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK

Pemerintah segera terbitkan aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK

19 Juli 2022 20:59 WIB
Pemerintah segera terbitkan aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK
Arsip foto. Tim kesehatan hewan memeriksa sapi yang terindikasi terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa
Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.

"Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata dia.

Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan bahwa berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.

Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.

Baca juga:
Pemerintah telah mengimpor tiga juta dosis vaksin PMK
Satgas: 165.584 ternak sudah sembuh dari PMK

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022