• Beranda
  • Berita
  • Satgas: Pemerintah gencar lakukan testing tekan PMK

Satgas: Pemerintah gencar lakukan testing tekan PMK

19 Juli 2022 21:50 WIB
Satgas: Pemerintah gencar lakukan testing tekan PMK
Tangkapan layar materi Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan PMK yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (19/7/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah gencar melakukan testing guna menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Selain penerapan tindak pengamanan biosecurity, pemerintah melalui Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, pertama dengan testing," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan PMK yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan testing terhadap hewan rentan PMK itu menggunakan metode RT-PCR atau uji ELISA (Enzyme-linked immunosorbent assay) NSP (Non Struktur Protein).

Baca juga: Satgas: 165.584 ekor ternak sembuh dari penyakit mulut dan kuku

"Pemerintah akan melakukan distribusi alat testing secara masif ke daerah-daerah," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga melakukan kegiatan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar serta angka kasus tinggi.

"Vaksinasi juga dilakukan di daerah-daerah di Indonesia yang masuk ke zona hijau," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan obat-obatan dan vitamin untuk mengobati gejala klinis yang tampak serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak sebagai upaya menekan penyebaran PMK.

Baca juga: Satgas PMK: Tenaga vaksinator belum mencukupi hambat vaksinasi PMK

Upaya lainnya, kata Wiku, yakni melaksanakan potong bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai dengan anjuran pemerintah.

Wiku menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 pada tanggal 15 Juli 2022 yang menginstruksikan para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota, khususnya daerah yang berstatus zona merah PMK untuk melakukan penanganan wabah pada wilayah masing-masing, berpedoman pada aturan keputusan dan edaran dari pemerintah pusat.

Baca juga: Pemerintah segera terbitkan aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas dari PMK dimohon untuk tetap waspada dan mempertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan pada lalu lintas hewan ternak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022