• Beranda
  • Berita
  • Kepala BNN sepakat putusan MK tolak legalisasi ganja medis

Kepala BNN sepakat putusan MK tolak legalisasi ganja medis

20 Juli 2022 19:01 WIB
Kepala BNN sepakat putusan MK tolak legalisasi ganja medis
Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose (kiri) bersama Australian Federal Police Commissioner Reece Kershaw (kanan) dalam acara kunjungan AFP ke BNN RI, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose menyatakan dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait isu penggunaan ganja untuk medis.

“Saya sependapat dengan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.

Sebagai Kepala BNN, tutur Petrus, ia melihat dasar hukum dan undang-undang yang sudah mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, yakni ganja.

Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika menyatakan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Oleh karena itu, Petrus juga menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Pengaturan ganja untuk ilmu pengetahuan itu sudah ada, bukan hanya dari keputusan MK. Dalam undang-undang sudah disampaikan di dalam Pasal 8 (UU Narkotika),” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persentase penyalahguna ganja di Indonesia mencapai angka 41,6 persen. Sebagian besar dari pengguna obat-obatan, tutur Petrus melanjutkan, merupakan pengguna ganja.

“Marilah kita bersama-sama selamatkan generasi bangsa Indonesia ini. Sekali lagi, untuk kepentingan ilmu pengetahuan dengan aturannya, silakan. Kita lakukan sesuai dengan undang-undang. Ini yang paling penting,” kata Petrus.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: MK tolak gugatan uji materi aturan ganja medis

Baca juga: MK: Pengkajian dan penelitian ganja medis perlu segera dilakukan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022