• Beranda
  • Berita
  • Yasonna: Kekayaan intelektual terlindungi memberikan manfaat ekonomi

Yasonna: Kekayaan intelektual terlindungi memberikan manfaat ekonomi

21 Juli 2022 09:24 WIB
Yasonna: Kekayaan intelektual terlindungi memberikan manfaat ekonomi
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization Daren Tang di Markas Besar WIPO, Swiss, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham/am)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengimbau seluruh pelaku usaha mencatatkan kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena memberikan manfaat ekonomi.

"Setiap karya maupun inovasi yang kekayaan intelektualnya terlindungi akan memberikan manfaat ekonomi," kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain memberikan manfaat ekonomi, menurut dia, pencatatan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

"Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal," tegasnya.

Dia juga meminta masyarakat belajar dari banyaknya kasus sengketa merek yang belakangan terjadi. Dalam waktu bersamaan, katanya, siapa pun tidak pernah tahu apakah ada orang memiliki ide nama brand atau merek yang sama. Selain itu juga ada pihak yang ingin mencari keuntungan hingga mendompleng merek.

Baca juga: Menkumham dorong pelaku usaha segera urus HKI

Dia mencontohkan kasus sengketa produk kecantikan antara MS Glow dan PS Glow, dimana terkait masalah itu masyarakat harus paham akan pentingnya terlebih dahulu mendaftarkan merek saat membangun sebuah bisnis.

"Sebab, jika sudah tersandung, masalah maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri ke DJKI Kemenkumham," ujar Yasonna.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, DJKI memberikan kemudahan dengan membangun sistem
layanan digital.

Sistem itu ditujukan untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, hak paten, serta desain industri secara daring yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk usaha mikro kecil (UMK), seperti tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM yang hanya dikenakan biaya Rp200 ribu dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.

Baca juga: Menkumham tekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan negara
Baca juga: Menkumham: Kekayaan intelektual bisa jadi sumber ekonomi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022