Aktivis dan pengamat politik, Ray Rangkuti, menyebut KPU dan Badan Pengawas Pemilu harus tegas menindak peserta pemilu yang melanggar sehingga kampanye mengenai partisipasi masyarakat harus lebih dihargai, terlebih jika ada yang melaporkan pelanggaran aturan pemilu.
“Hal ini berhubungan dengan kecakapan dan juga kapasitas dan keberanian mengambil keputusan. Jangan kalau nanti partai besar dia ragu-ragu, kalo partai kecil dia cepat. Bukan hukumnya yang tidak ada, bukan keputusannya yang tidak bisa dibuat, tapi kebranian mengambil keputusan itu yg kadang-kadang jadi masalah,” ucapnya, di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan Bawaslu dan KPU tidak cukup hanya menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi, tetapi mereka harus pastikan partisipasi itu berguna khususnya dalam menarik suara pemilih muda.
Baca juga: Bawaslu dorong masyarakat sipil beri edukasi kawal suara di pemilu
Menurut dia, Bawaslu harus menghargai aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu dan memproses aduan tersebut. Sehingga kepercayaan masyarakat dengan penyelenggara pemilu tidak berkurang.
“Jangan sampai orang nanti putus asa, udah semangat tapi penyelenggaranya tidak bagus, panitianya tidak bekerja maksimal akhirnya orang semangatnya turun lagi,” ucapnya.
Selain partisipasi masyarakat yang harus dihargai Bawaslu, ia juga menyebut isu politik uang juga menjadi ‘penyakit’ yang sulit diberantas pada setiap pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Bawaslu RI: Jangan jalan sendiri-sendiri di Pemilu 2024
Hal ini juga, menurut dia, harus dievaluasi oleh Bawaslu agar berani menindak pelanggar aturan kampanye dan memperjelas aturan politik uang sebagai pelanggaran kampanye.
“Jadi artinya mencegah politik uang itu hanya berlangsung selama kurang lebih enam sampai tujuh bulan, padahal praktik uangnya sudah terjadi jauh sebelumnya. Orang bagi-bagi sembako, beli minyak goreng sambil kampanye tapi tidak bisa ditindak dan Bawaslu juga angkat tangan tidak berani menindak itu,”ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bali rapatkan barisan atur strategi pengawasan Pemilu 2024
Dalam kasus politik uang, menurutnya, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran tersebut karena terjadi di luar masa kampanye, dan pelanggar tersebut belum masuk sebagai peserta pemilu. Sehingga Bawaslu tidak bisa memproses jika ada masyarakat yang mengadu.
Ia menyebut persaingan para kandidat calon presiden dan wakil presiden serta partai politik pendukung yang ketat, menjadi potensi kecurangan oleh partai politik, selain politik identitas, khususnya soal agama untuk mengambil suara pemilih.
Pada sisi lain, aliran dana untuk logistik keperluan pemilu yang belum juga ditunaikan pemerintah, menjadi tantangan lain dalam pesta demokrasi 2024 kali ini.
Baca juga: Bawaslu Purworejo pastikan jajaran siap awasi tahapan pemilu
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022