“Yang namanya keberimbangan, fairness dari kegiatan kampanye itu juga dijamin dengan baik,” kata Kahfi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Kahfi menjelaskan bahwa keberimbangan harus dijamin lantaran kampus sebagai sebuah institusi yang diisi oleh segenap civitas akademika tidak bisa menentukan preferensinya secara sepihak.
Pasalnya, kata Kahfi, perguruan tinggi negeri (PTN) juga berada dalam naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) ataupun Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Perludem: Wacana kampanye di kampus bisa lahirkan persaingan gagasan
Oleh karenanya ia pun mengingatkan agar kampanye peserta pemilu di lingkungan kampus tersebut tidak dijadikan sarana untuk mengambil keuntungan oleh sebelah pihak saja.
“Ketika kampus itu misalnya masih berinduk ke negara itu ada banyak sekali hubungan dengan negara,” kata Kahfi.
“Jangan sampai kemudian ini dimanfaatkan agar diberikan slot-slot atau durasi-durasi kampanye yang lebih panjang, atau malah justru kemudian mempersulit kampanye-kampanye kepada misalnya calon-calon atau kandidat-kandidat yang oposisi, yang di luar pemerintah dan sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya pada Sabtu (23/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN setuju usulan kampanye Pemilu 2024 di kampus
Baca juga: Ketua KPU sebut boleh kampanye di lingkungan kampus
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022