• Beranda
  • Berita
  • BPK beri opini WTP atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021

BPK beri opini WTP atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021

26 Juli 2022 17:59 WIB
BPK beri opini WTP atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021
Ilustrasi- Kantor Kementerian ESDM di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2021.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Haerul Saleh hari ini menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif berupa laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021 dan laporan keuangan bagian anggaran transaksi khusus kegiatan hulu migas (BA 999.99 - barang milik negara dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM.

"BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021," kata Haerul di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan terkait pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp84.399 miliar.

PNBP tersebut di antaranya berasal dari royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) yang proses perhitungan dan penyetoran PNBP-nya menggunakan aplikasi elektronik PNBP versi kedua sebagai upaya memperbaiki aplikasi elektronik PNBP versi pertama.

Namun, dalam aplikasi elektronik PNBP versi kedua tersebut proses verifikasi atas transaksi hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil), sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi.

Temuan kedua adalah piutang bukan pajak pada Kementerian ESDM untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp24.398 miliar.

Selain piutang bukan pajak yang telah disajikan tersebut, terdapat transaksi atas penjualan mineral dan batu bara tahun 2018 hingga 2020 yang sudah diterbitkan kode billing, namun belum diterbitkan surat penagihan kepada wajib bayar sebesar Rp487 miliar dan 29 juta dolar AS, serta terdapat kode billing yang gagal terbit sebesar Rp46 miliar dan 12 juta dolar AS, sehingga transaksi tersebut belum dapat dilaporkan sebagai piutang.

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Hulu Migas (BA 999.99) - Pengelola BMN yang Berasal dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan aset BMN pada KKKS Pertamina Hulu Rokan tidak ditemukan sebanyak 10.509 line unit BMN senilai Rp6,6 miliar dan 46 juta dolar AS serta pencatatan BMN tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar 3,3 juta dolar AS.

Haerul Saleh menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Hal ini diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk melakukan upaya- upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” tegas Haerul Saleh.

Baca juga: Pegawai Kementerian ESDM diminta terapkan nilai BerAKHLAK

Baca juga: Kementerian ESDM pacu peningkatan jumlah SPKLU dan SPBKLU

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022