• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu tinjau meja layanan Sipol KPU cegah kendala pendaftaran parpol

Bawaslu tinjau meja layanan Sipol KPU cegah kendala pendaftaran parpol

28 Juli 2022 16:30 WIB
Bawaslu tinjau meja layanan Sipol KPU cegah kendala pendaftaran parpol
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty melakukan peninjauan help desk atau meja layanan Sistem informasi partai politik (Sipol) KPU untuk memastikan tidak ada kendala berarti saat proses pendaftaran dan mencegah terjadinya pelanggaran serta sengketa, di Jakarta, Kamis. ANTARA/HO-Bawaslu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meninjau help desk atau meja layanan Sistem informasi partai politik (Sipol) KPU untuk memastikan tidak ada kendala berarti saat proses pendaftaran dan mencegah terjadinya pelanggaran serta sengketa.

"Kedatangan Bawaslu tersebut untuk memastikan pada proses pengumuman pendaftaran pada Jumat (29/7/2022) mendatang dan tahapan pendaftaran tidak terdapat masalah yang signifikan," kata Lolly di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Puskapol UI nilai hasil seleksi Bawaslu provinsi mengkhawatirkan

Menurut Lolly Bawaslu ingin mencermati bagaimana help desk KPU melakukan pelayanan terhadap parpol calon peserta pemilu.

Lolly mengatakan kedatangan pihaknya juga untuk memetakan kendala yang berpotensi muncul saat pendaftaran parpol yang akan dimulai 1 Agustus 2022 mendatang.
 
"Lebih jauh, Bawaslu hendak memastikan bagaimana KPU mengantisipasi dan mengatasi persoalan itu," ucapnya.
 
Saat meninjau, Lolly mendapati ada tujuh parpol (6 partai nasional dan 1 partai lokal) yang telah menginput 100 persen data ke Sipol.
 
Meski demikian, kata dia masih terdapat 26 partai nasional dan 7 partai lokal yang menginput data mereka belum mencapai 50 persen.
 
Bawaslu berharap KPU melakukan pencermatan, pendampingan, hingga komunikasi aktif dengan LO partai politik calon peserta pemilu terhadap partai yang input data mereka belum mencapai 50 persen.
 
Bawaslu sekaligus mengingatkan KPU agar menyiapkan mitigasi risiko jika pada masa pendaftaran dan input data ke Sipol ada masalah.
 
Soal pengawasan tahapan dan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Lolly menyampaikan Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat melalui Divisi penyelesaian sengketa, yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
 
"Pengawasan dilakukan berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu dengan memerhatikan mitigasi risiko," ujarnya.

Baca juga: Kode Inisiatif apresiasi Bawaslu awasi langsung pendaftaran parpol
Baca juga: Bawaslu RI: Waspadai gangguan keamanan di irisan tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Puskapol UI beri empat rekomendasi keterwakilan perempuan Bawaslu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022