Adapun salah satu persyaratan KYC adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya.
"Namun dalam digital era, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang namanya tanda tangan digital untuk mengumpulkan dokumen," kata Tony dikutip dari keterangan pers VIDA, Jumat.
Baca juga: Kepercayaan masyarakat kunci pertumbuhan ekonomi digital 2022
"Dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan KYC dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan," imbuhnya.
Namun, meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaan tanda tangan digital dan e-KYC untuk memastikan keamanan transaksi digital, masih diperlukan standardisasi yang dapat memperkuat layanan tersebut.
OJK menyatakan dengan adanya Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019, tanda tangan digital sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah yang biasa digunakan oleh masyarakat.
Regulasi tersebut mengatur bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
"Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (tanda tangan digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak," kata Tony.
Menurut dia, hal ini membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan.
"Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di PP no. 71 tahun 2019," katanya.
Tony juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena payung hukum sudah jelas.
Lebih lanjut, di tengah tingginya penetrasi layanan digital, OJK mengimbau agar lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman.
"Di era sekarang salah satu tantangan terbesar adalah cyber attack, dan kita berharap seluruh PSrE seperti VIDA dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent yang ada di mereka maupun sistem IT-nya, terutama untuk menjamin bahwa tadi pengendalian tim mereka sudah dilakukan secara memadai," kata Tony.
"Seiring dengan bertumbuh ekonomi digital, kami berharap peran kami sebagai PSrE dan penyedia identitas digital dapat melengkapi kebutuhan masyarakat, dan masyarakat semakin aware dengan pentingnya Tanda Tangan Digital dan semakin yakin menggunakannya," imbuh SVP Government Relations VIDA Chaerany Putri.
Baca juga: Danareksa Finance gandeng Peruri sediakan fasilitas Digital Signature
Baca juga: AFPI gandeng TekenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik
Baca juga: Privy rilis materai elektronik
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022