• Beranda
  • Berita
  • Hasyim: MRP Papua sampaikan konsekuensi elektoral Pemilu terkait DOB

Hasyim: MRP Papua sampaikan konsekuensi elektoral Pemilu terkait DOB

2 Agustus 2022 16:41 WIB
Hasyim: MRP Papua sampaikan konsekuensi elektoral Pemilu terkait DOB
Pertemuan Majelis Rakyat Papua dengan KPU RI di Kantor KPU RI di Jakarta Selasa. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

"Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP, yang intinya teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, cara pandang otonomi khusus Papua itu mendapat perhatian juga," kata dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Majelis Rakyat Papua bermediasi dengan KPU bertujuan menyampaikan mengenai konsekuensi elektoral atau kepemiluan pasca-terbentuknya daerah otonomi baru (DOB).

"Pimpinan Majelis Rakyat Papua hadir bermediasi dengan KPU dipimpin oleh ketua dan wakil ketuanya. Tujuannya untuk menyampaikan cara pandang tertentu, gagasan-gagasan yang diusulkan kepada KPU tentang bagaimana konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan sehubungan dengan adanya DOB di Papua," kata Hasyim di Jakarta Selasa.

Tentunya, kata dia konsekuensi itu seperti perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI DPD, DPRD provinsi dan juga pemilihan gubernur.
 
"Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP, yang intinya teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, cara pandang otonomi khusus Papua itu mendapat perhatian juga," kata dia.

KPU menurut Hasyim juga nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua.

"Bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu Pilkada di Papua," ucapnya.

Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan MRP ingin memastikan konstituen Orang Asli Papua di 28 kabupaten kota di Provinsi Papua waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara.

"Khusus daerah Papua diatur secara khusus terutama perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 ini perlu MRP ingin mendapatkan satu ketegasan, kekhususan melalui KPU RI. Maka kami ke sini memastikan itu," ujarnya.  

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022