• Beranda
  • Berita
  • Bappilu Demokrat minta menteri harus mundur jika jadi capres

Bappilu Demokrat minta menteri harus mundur jika jadi capres

3 Agustus 2022 16:15 WIB
Bappilu Demokrat minta menteri harus mundur jika jadi capres
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

"Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya."

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan para menteri mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya.

"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," kata Kamhar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.

Kamhar juga mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.

"Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Baca juga: KSP imbau para menteri tegak lurus jalankan agenda Presiden

Akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode dua ini memang menjadi dilema, katanya. Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," ujarnya.

Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah.

Baca juga: Wapres Ma'ruf minta menteri fokus pekerjaan, bukan berkampanye
Baca juga: Komisi II: Menteri harus patuhi Presiden tidak bicara penundaan pemilu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022