• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham perkuat sinergi pengawasan orang asing di Jakut

Kemenkumham perkuat sinergi pengawasan orang asing di Jakut

4 Agustus 2022 14:06 WIB
Kemenkumham perkuat sinergi pengawasan orang asing di Jakut
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing II di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Abdu Faisal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta memperkuat sinergi antarpihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun usai membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing II di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, menyatakan, sinergi pengawasan orang asing (PORA) di Jakarta Utara (Jakut) bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Caranya dengan memberi peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata sesuai kebijakan Kemenkumham soal penjaminan orang asing.

Dalam ketentuan itu disebutkan, satu Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjamin hingga 10 Warga Negara Asing (WNA) dan masa tinggal orang asing yang memiliki penjamin hingga 60 hari.

"Kita harus mendukung itu. Maka mekanisme yang harus kami lakukan di antaranya dengan melakukan penguatan Tim PORA wilayah, seperti Jakarta Utara," kata Ibnu.

Ibnu sangat bersyukur dua tahun terakhir tidak menemukan satupun  laporan pengaduan masyarakat dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara tentang gangguan keamanan atau pelanggaran hukum oleh WNA.

"Ini berkat kerja sama kolaborasi dan sinergitas yang dibangun selama ini begitu kuat ya, dari seluruh unsur Tim PORA wilayah Jakarta Utara," kata Ibnu.

Baca juga: Kemenkumham DKI ingatkan imigran wajib paham hak dan kewajiban
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tingkatkan lima pelayanan guna raih WBK

 
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi menyampaikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing II di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Abdu Faisal

Dia mengatakan, Jakarta Utara itu tidak seperti wilayah lain yang masih terjadi pelanggaran keimigrasian. Seperti adanya WNA yang tidak menggunakan izin tinggal dengan baik.

"Kami apresiasi itu dan ke depan kita (Tim PORA Jakarta Utara) punya pekerjaan yang cukup berat ya. Selain melakukan kegiatan sosialisasi berkelanjutan, kita juga harus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Jakarta Utara," kata Ibnu.

Kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kelapa Gading itu melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Jakarta Utara, seperti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Wali Kota Jakarta Utara, hingga camat dan lurah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara yang kerap mengadakan pengawasan orang asing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kata Iyan, keimigrasian bukan hanya penindakan dan pemberian pelayanan administrasi, tetapi juga proses sosialisasi dan koordinasi semua kegiatan keimigrasian.
Baca juga: WNA di Jakarta Utara kini bisa memperoleh KTP Elektronik
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022