• Beranda
  • Berita
  • Korupsi KPA, dua eks kepala cabang Bank DKI divonis 4 tahun penjara

Korupsi KPA, dua eks kepala cabang Bank DKI divonis 4 tahun penjara

11 Agustus 2022 12:51 WIB
Korupsi KPA, dua eks kepala cabang Bank DKI divonis 4 tahun penjara
Sidang Putusan dua eks kepala cabang Bank DKI yakni M Taufik dan Joko Pranoto dan mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Roby Irwanto terhadap kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

menemukan adanya pemalsuan data terhadap debitur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua eks kepala cabang (kacab)  Bank DKI yakni M Taufik dan Joko Pranoto yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menggunakan data palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/8) menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke M. Taufik, mantan Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta atau mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto.

"Putusan telah dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/8). Kemudian kami masih menunggu kelanjutannya karena Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.

Majelis Hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kepala cabang Bank DKI tersebut sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,15 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Bani.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam perkara ini, dua eks pimpinan cabang Bank DKI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan  KPA Tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia pada kurun waktu 2011 sampai 2017.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan adanya pemalsuan data terhadap debitur. Pada kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI

Selain itu, tidak ada jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga  KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp39,15 miliar.
Baca juga: Keterangan ahli perkuat dakwaan kasus korupsi KPA tunai bank daerah
Baca juga: Kejari Jakpus tahan tiga tersangka korupsi KPA senilai Rp39,1 miliar
Baca juga: Tiga terdakwa pengadaan tanah "DP Rp0" dituntut 5,5 - 7 tahun penjara

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022