• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Bogor tangani kasus gizi buruk di Parungpanjang

Pemkab Bogor tangani kasus gizi buruk di Parungpanjang

11 Agustus 2022 14:59 WIB
Pemkab Bogor tangani kasus gizi buruk di Parungpanjang
AM (7) warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima perawatan di RSUD Leuwiliang. ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

koordinasi dengan aparat desa setempat untuk memantau perkembangan pasien AM

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penanganan kasus gizi buruk yang dialami AM anak 7 tahun warga Kecamatan Parungpanjang, Bogor.

"Kami sudah menerima laporan adanya kasus gizi buruk pada bulan Juni 2022. Kronologisnya, ada laporan dari kader kami di lapangan yang melakukan penimbangan berat badan pasien AM," ungkap Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Agus Fauzi di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurutnya, setelah menerima laporan adanya kasus gizi buruk, Dinkes bersama Puskesmas setempat secara berkala memantau perkembangan kesehatan AM, dengan pemberian makanan tambahan (PMT) dan penimbangan berat badan AM secara rutin.

"Tidak hanya itu, tim juga melakukan edukasi sosialisasi pola gizi yang sehat. Kami juga rutin melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk memantau perkembangan pasien AM," paparnya.

Baca juga: Dinkes Bogor catat 51.370 balita alami masalah gizi
Baca juga: Bocah gizi buruk ditemukan di Bogor

Agus menyebutkan, Dinkes sempat terkendala penanganan karena hilang komunikasi dengan keluarga AM memasuki bulan Juli lantaran domisili keluarga AM tidak tetap.

"Kami terkendala dengan alamat domisili pasien berubah-ubah karena keluarga pasien tinggal mengontrak. Akhirnya kami kehilangan kontak dengan pasien pada bulan Juli," kata Agus.

Namun, masih di bulan yang sama Dinkes kembali menangani AM karena kembali mendapatkan laporan gizi buruk. Kemudian bulan Agustus 2022 pihak Puskesmas memberikan rujukan kepada AM untuk mendapat penanganan RSUD Leuwiliang karena mengalami demam dan kejang.

Hasil diagnosa menyatakan bahwa selain gizi buruk, AM mengalami penyakit penyerta, yaitu Tuberkulosis (TBC) atau infeksi paru-paru.

Baca juga: Pemkab Bogor prioritas penanganan stunting di 36 desa
Baca juga: Tekan stunting, Kabupaten Bogor dukung Program Isi Piringku Kemenkes

Agus menerangkan, gizi buruk dapat disebabkan oleh adanya penyakit penyerta. Karena, selain dari faktor kekurangan asupan makanan, gizi seimbang belum terpenuhi.

Saat ini AM masih dalam perawatan di RSUD Leuwiliang. Dinkes Kabupaten Bogor, kata Aagus, berupaya melakukan penangan dengan koordinasi bersama aparat desa untuk melakukan pengurusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ia menjelaskan, penanganan kasus gizi buruk dilakukan multisektor, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta stakeholder lainnya.

"Untuk kasus pasien AM, tidak dikenakan biaya apapun karena sudah dijamin oleh Jamkesda. Pemkab Bogor akan aktif memantau kesehatan pasien setelah melakukan perawatan intensif," ujar Agus.

Baca juga: Pemkab Bogor berhasil tekan angka stunting menjadi 12,69 persen

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022