• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua MPR: PPHN hasil Panitia Ad Hoc permudah amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR: PPHN hasil Panitia Ad Hoc permudah amendemen UUD 1945

17 Agustus 2022 17:53 WIB
Wakil Ketua MPR: PPHN hasil Panitia Ad Hoc permudah amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun Panitia Ad Hoc MPR akan mempermudah realisasi amendemen UUD 1945.
 
“PPHN hasil Panitia Ad Hoc MPR tersebut dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR Periode 2024-2029 jika disepakati merealisasikan amendemen UUD NRI 1945 secara terbatas," kata Ahmad Basarah dalam keterangan di Jakarta Rabu.
 
Pimpinan dan anggota MPR pada periode mendatang, kata dia, tidak lagi memulai dari nol untuk memulai proses amendemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR Periode 2019-2024.

Baca juga: Arsul Sani sebut pidato Ketua MPR soal PPHN hasil rapat gabungan
 
Dia mengharapkan pembentukan panitia ad hoc yang akan menyusun substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan.
 
Basarah mengatakan dokumen itu menjadi acuan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 tahun yang akan berakhir pada 2025.
 
Penegasan Basarah tersebut untuk merespons Pidato Politik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI, 16 Agustus 2022.
 
Pidato Bambang Soesatyo yang mengatakan akan dibentuk Panitia Ad Hoc MPR pada Sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada September 2022 adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada 25 Juli 2022.

Baca juga: Bamsoet tekankan urgensi kehadiran PPHN
 
“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Ad Hoc MPR," katanya.
 
Menurut dia, apabila Sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Ad Hoc tentang PPHN maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR.
 
“Namun karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat 'regeling' atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN," ucapnya.
 
Basarah mengatakan jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara yang lain dan dipraktikkan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru.

Baca juga: Ketua MPR tegaskan PPHN tidak kurangi sistem presidensial
 
Ia berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat "regeling" melalui amendemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR Periode 2024-2029.
 
“Saya mengharapkan dukungan organ-organ negara yang lain serta masyarakat luas agar bangsa dapat kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasional agar 'road map' pembangunan jangka panjang Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar-era kepemimpinan nasional dan daerah," ucapnya.
 
Kemudian pembangunan, kata dia, memiliki kesinambungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Dia mengatakan tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap presiden dan kepala daerah menjalankan visi, misi, dan program sendiri-sendiri.
 
"Termasuk, masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Praktik pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” kata Ahmad Basarah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022