• Beranda
  • Berita
  • LPSK belum terima permohonan perlindungan saksi kasus Paniai

LPSK belum terima permohonan perlindungan saksi kasus Paniai

18 Agustus 2022 14:32 WIB
LPSK belum terima permohonan perlindungan saksi kasus Paniai
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution memberikan paparan pada diskusi bertajuk "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan hingga saat ini belum menerima rekomendasi permintaan atau permohonan perlindungan saksi atau korban dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

"Sampai sekarang belum ada permintaan permohonan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Komnas HAM agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pada diskusi bertajuk "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan di tataran internal lembaga tersebut saat ini sedang berdiskusi untuk melakukan terobosan karena baik aparat penegak hukum, Komnas HAM, saksi, dan korban belum ada yang mengajukan perlindungan.

Baca juga: Kejagung limpahkan berkas perkara HAM berat Paniai ke PN Makassar

"Terobosan tersebut nantinya mengarah pada tindakan proaktif," kata dia.

Jika merujuk pada Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, katanya, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu LPSK bisa memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Dalam konteks tindakan proaktif, ujar dia, LPSK menawarkan kepada pihak yang dinilai memerlukan perlindungan atau pemenuhan hak lainnya sebagai saksi atau korban.

Baca juga: Kasus pelanggaran HAM berat Paniai segera disidangkan

Pada diskusi tersebut, Nasution memaparkan apa saja yang bisa diberikan LPSK kepada terlindung, misalnya perlindungan fisik, pemenuhan prosedur, bantuan medis, psikologis psikososial hingga perlindungan hukum.

"Yang juga penting dalam kasus Paniai adalah fasilitasi kita untuk melakukan penghitungan restitusi dan kompensasi kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Kejagung tetapkan 1 tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai

Khusus kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat, tambahnya, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan kompensasi harus melalui keputusan pengadilan.

"Jadi, ini menjadi diskusi kita bagaimana hak-hak ini bisa dipenuhi," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022