"Sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat, nanti di bulan September akan dilaksanakan Paripurna dengan agenda tunggal yakni pembentukan panitia ad hoc MPR RI untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN. Itulah hasil kesepakatan rapat gabungan seperti dalam pidato Ketua MPR RI," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal ini merupakan hasil dari rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI tanggal 25 Juli 2022, sebagaimana disampaikan dalam pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Rapat Paripurna 16 Agustus 2022.
Dasar pemikiran menghadirkan PPHN adalah sebagai upaya agar pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan bisa berlanjut seterusnya. Taufik menggarisbawahi pidato Ketua MPR RI tersebut bahwa PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD 1945, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti UU.
Baca juga: Fadel Muhammad tegaskan pidato Bamsoet soal PPHN sudah benar
Baca juga: DPD RI tegaskan tak ada yang salah pidato Sidang Tahunan Ketua MPR
Akibat masih terdapat pro dan kontra terhadap amendemen konstitusi sehingga sulit untuk dilaksanakan pada periode ini, maka salah satu usulan yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI adalah menghadirkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan.
"Konvensi ketatanegaraan adalah praktek ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara. Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Paripurna MPR RI adalah salah satu bentuk konvensi ketatanegaraan,” ujar Taufik Basari.
Ketua Fraksi MPR Partai NasDem ini mengatakan bahwa dalam rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi MPR RI dan kelompok DPD RI, disepakati untuk menerima laporan hasil kajian PPHN yang dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR RI.
Kemudian, untuk menindaklanjuti, MPR RI akan menggelar rapat paripurna pada September mendatang untuk membentuk panitia ad hoc dengan komposisi 45 orang yang mewakili unsur pimpinan, fraksi-fraksi, dan kelompok DPD RI.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: PPHN hasil Panitia Ad Hoc permudah amendemen UUD 1945
Panitia ad hoc inilah yang akan menindaklanjuti hasil Badan Pengkajian terkait dua pilihan, yakni apakah menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan atau cukup dengan UU, sehingga tidak perlu melakukan amendemen konstitusi pada periode ini.
Taufik yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini berharap panitia ad hoc yang akan dibentuk ini dapat memperdalam usulan bentuk hukum PPHN menjadi konvensi ketatanegaraan.
"Tentunya kami berharap panitia ad hoc akan memperdalam diskusi dengan para ahli hukum tata negara untuk dijadikan landasan membuat keputusan mengenai PPHN demi kepentingan bangsa," ucap Taufik.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022