• Beranda
  • Berita
  • Polda Jabar amankan dua CCTV di lokasi penusukan purnawirawan TNI

Polda Jabar amankan dua CCTV di lokasi penusukan purnawirawan TNI

19 Agustus 2022 18:01 WIB
Polda Jabar amankan dua CCTV di lokasi penusukan purnawirawan TNI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan rekaman video dari dua kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
 
"Dari tadi malam CCTV sudah diamankan dua titik, CCTV di rumah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
 
Adapun CCTV itu terpasang tepat di atas gerbang rumah pelaku yang memperlihatkan aksi penusukan oleh pelaku berinisial HH terhadap purnawirawan TNI yang menjadi korban, yakni Muhammad Mubin.

Baca juga: Kemenkopolhukam awasi langsung penyidikan pembunuhan purnawirawan TNI
 
Menurut Yani, rekaman video dari CCTV tersebut bakal dikirimkan ke Pusar Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.
 
Aksi penusukan oleh pelaku terhadap purnawirawan TNI itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi di depan gerbang rumah pelaku. Setelah ditusuk, korban sempat melarikan diri menggunakan kendaraan, tetapi nyawa korban tak terselamatkan.
 
Selain itu, Yani mengatakan polisi memberikan pemulihan psikologis terhadap anak yang menjadi saksi atas aksi penusukan itu. Menurutnya, anak tersebut berada di samping korban ketika aksi penusukan itu terjadi.

Baca juga: Polda Jabar bekuk penikam purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang
Baca juga: Kasad mengapresiasi program pengembangan kewirausahaan PPAD
 
"Kami akan bersama-sama bersinergi bersama Kodam III Siliwangi dengan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD)," kata dia.
 
Dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas informasi hoaks yang beredar. Dia memastikan proses hukum atas kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami intinya melaksanakan proses penyidikan tetap profesional," kata Yani.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022