Pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi terhadap lahan warga baik garapan maupun permukiman yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan saat ini masih banyak lahan garapan maupun permukiman milik masyarakat yang masuk KIPP IKN Nusantara di Penajam tidak memilik surat kepemilikan hak tanah.
"Diharapkan ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP IKN Nusantara dan tidak memiliki legalitas alas hak tanah," kata Sariman.
Kendati masyarakat tidak memiliki legalitas lahan, jelas Sariman, tetapi kepemilikan lahan bisa dibuktikan dengan asal usul tanah milik warga yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan pemerintah pusat telah koordinasi dengan masyarakat yang bakal terdampak pembangunan di kawasan inti IKN Indonesia baru.
Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten melakukan sosialisasi dan koordinasi agar warga tidak dirugikan dalam pembangunan IKN Nusantara.
"Kami minta lahan garapan dan permukiman warga yang masuk kawasan inti IKN diberi kompensasi setimpal sehingga warga tidak rugikan," ujar Sariman.
KIPP IKN Nusantara yang ditetapkan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki luar areal lebih kurang 6.671 hektare.
KIPP ibu kota negara Indonesia baru sebagian besar ditetapkan pada lahan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal atau IHM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain lahan konsesi PT IHM, ada lahan garapan dan permukiman warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan di wilayah Kecamatan Sepaku yang juga masuk KIPP IKN Nusantara.
"Harus ada ganti rugi kepada masyarakat yang masuk dalam kawasan inti ibu kota negara baru," kata Sariman.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan saat ini masih banyak lahan garapan maupun permukiman milik masyarakat yang masuk KIPP IKN Nusantara di Penajam tidak memilik surat kepemilikan hak tanah.
"Diharapkan ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP IKN Nusantara dan tidak memiliki legalitas alas hak tanah," kata Sariman.
Kendati masyarakat tidak memiliki legalitas lahan, jelas Sariman, tetapi kepemilikan lahan bisa dibuktikan dengan asal usul tanah milik warga yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan pemerintah pusat telah koordinasi dengan masyarakat yang bakal terdampak pembangunan di kawasan inti IKN Indonesia baru.
Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten melakukan sosialisasi dan koordinasi agar warga tidak dirugikan dalam pembangunan IKN Nusantara.
"Kami minta lahan garapan dan permukiman warga yang masuk kawasan inti IKN diberi kompensasi setimpal sehingga warga tidak rugikan," ujar Sariman.
KIPP IKN Nusantara yang ditetapkan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki luar areal lebih kurang 6.671 hektare.
KIPP ibu kota negara Indonesia baru sebagian besar ditetapkan pada lahan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal atau IHM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain lahan konsesi PT IHM, ada lahan garapan dan permukiman warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan di wilayah Kecamatan Sepaku yang juga masuk KIPP IKN Nusantara.
"Harus ada ganti rugi kepada masyarakat yang masuk dalam kawasan inti ibu kota negara baru," kata Sariman.
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022