Praktisi pendidikan Ina Liem mengatakan pemerintah melalui Kemendikbudristek transparan dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibuktikan dengan kehadiran laman Sisdiknas https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.Dari sisi transparansi, pemerintah sudah melakukan banyak hal yang tidak terpikirkan mayoritas bangsa dengan cerdas dan partisipatif
"Ini merupakan langkah yang tepat untuk melibatkan partisipasi publik. Kini, semua pemangku kepentingan memiliki akses yang sama terhadap rencana perubahan dalam sistem pendidikan nasional yang dicanangkan pemerintah," ujar Ina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan masyarakat tidak hanya bisa membaca dan memahami, namun dapat memberikan pendapat terhadap RUU Sisdiknas. Bahkan dunia kerja pun bisa ikut mengajukan usulan agar output pendidikan sesuai dengan kebutuhan nyata di dunia kerja.
Baca juga: PGRI: Kembalikan lagi ayat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas
"Dari sisi transparansi, pemerintah sudah melakukan banyak hal yang tidak terpikirkan mayoritas bangsa dengan cerdas dan partisipatif,” terang dia.
Ina meneruskan sebelum adanya portal Sisdiknas, pemerintah sudah menempuh langkah-langkah perencanaan RUU Sisdiknas dengan transparan. Pada tahapan perencanaan, pemerintah telah mengundang dan melibatkan banyak pihak untuk menyempurnakan naskah akademik.
“Pelibatan ini tidak hanya dilakukan sekali, namun beberapa kali,” ujar Ina.
Baca juga: RUU Sisdiknas memastikan guru dapat tunjangan profesi
Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Standar Assesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberikan masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas serta naskah akademiknya. Hal ini sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang.
Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga mengirimkan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan lebih komprehensif. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati semua dokumen dan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: P2G sesalkan hilangnya pasal tunjangan guru dalam draf RUU Sisdiknas
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito.
RUU Sisdiknas mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Saat ini pemerintah mengajukan RUU tersebut untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas DPR.
Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022