• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru

Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru

29 Agustus 2022 11:34 WIB
Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru
Tangkapan layar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril di Jakarta, Senin (29/8/2022). (ANTARA/Indriani)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyebutkan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Praktisi sebut pemerintah transparan dalam bahas RUU Sisdiknas

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca juga: Pegiat pendidikan dorong DPR tunda pembahasan RUU Sisdiknas

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga: P2G nilai pelibatan publik masih minim dalam RUU Sisdiknas

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022