• Beranda
  • Berita
  • Kejagung sebut 10 JPU hadir di rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua

Kejagung sebut 10 JPU hadir di rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua

30 Agustus 2022 17:35 WIB
Kejagung sebut 10 JPU hadir di rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua
Tersangka Ferdy Sambo (tengah) turun dari kendaraan taktis sebelum rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan 10 jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa setiap perkara ada dua JPU. Ini karena ada lima berkas perkara, berarti ada 10 JPU yang hadir pada hari ini," kata Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Satu berkas perkara untuk tersangka atas nama Putri Chandrawati (PC), yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8). Oleh karena itu, hingga kini Kejagung menerima lima berkas perkara.

"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam proses penelitian," tambahnya.

Sementara itu, terkait empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.

Baca juga: Lima tersangka hadiri rekonstruksi Brigadir J di rumah pribadi Sambo

"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir di hari Kamis (1/9). Nanti, akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelasnya.

Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.

"Karena kekurangan, rekonstruksi ini kan belum masuk. Kekurangan secara formil dan materiil," imbuhnya.

Dia juga menambahkan tim penuntut umum dan tim penyidik telah berkoordinasi secara efektif dan intensif dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di komplek Duren Tiga adalah untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.

Baca juga: Polri tegaskan rekonstruksi Duren Tiga untuk kepentingan penyidik

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022