Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan sebanyak 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang mengalami kedaluwarsa telah dipisahkan dari tempat penyimpanan untuk segera dimusnahkan.akan dimusnahkan di daerah masing-masing
"Bedanya, vaksin yang kedaluwarsa itu sudah tidak lagi tersimpan di cool box, tetapi di luar itu," kata Dante Saksono Harbuwono saat menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube DPR RI di Jakarta, Selasa.
Dante mengatakan vaksin yang mengalami kedaluwarsa itu tersebar di sejumlah fasilitas penyimpanan di daerah dan telah dipisahkan dari vaksin yang belum memasuki masa kedaluwarsa.
Menurut Dante vaksin kedaluwarsa itu memang merupakan masalah yang perlu segera diatasi. Sebagian besar vaksin kedaluwarsa adalah vaksin yang berasal dari hibah negara sahabat karena memiliki tanggal kedaluwarsa yang memang sempit.
"Sampai saat ini sudah mencapai 40,2 juta vaksin yang expired," katanya.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan penggunaan vaksin halal dan vaksin kedaluwarsa
Baca juga: Dinkes Bekasi kurangi permintaan vaksin antisipasi kedaluwarsa
Dante mengatakan Kemenkes telah menyampaikan panduan ke seluruh pengelola fasilitas penyimpanan vaksin di daerah agar vaksin kedaluwarsa dikeluarkan dari cool box penyimpanan sehingga tidak tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai.
Selanjutnya, Kemenkes berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diverifikasi untuk keperluan pemusnahan.
"Nanti akan dimusnahkan di daerah masing-masing setelah melakukan verifikasi dengan BPKP. Vaksin itu akan kita musnahkan, tidak diberikan kepada masyarakat umum," katanya.
Baca juga: Kemenkes akan musnahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa di sejumlah daerah
Dante mengatakan Kemenkes telah menyampaikan panduan ke seluruh pengelola fasilitas penyimpanan vaksin di daerah agar vaksin kedaluwarsa dikeluarkan dari cool box penyimpanan sehingga tidak tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai.
Selanjutnya, Kemenkes berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diverifikasi untuk keperluan pemusnahan.
"Nanti akan dimusnahkan di daerah masing-masing setelah melakukan verifikasi dengan BPKP. Vaksin itu akan kita musnahkan, tidak diberikan kepada masyarakat umum," katanya.
Baca juga: Kemenkes akan musnahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa di sejumlah daerah
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022