• Beranda
  • Berita
  • Polri tegaskan status Ferdy Sambo sudah tersangka, penyidik tak takut

Polri tegaskan status Ferdy Sambo sudah tersangka, penyidik tak takut

31 Agustus 2022 19:51 WIB
Polri tegaskan status Ferdy Sambo sudah tersangka, penyidik tak takut
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J, di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.

“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.

“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi lagi.

Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin.

Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal.
Baca juga: Menkopolhukam: Rekonstruksi Ferdy Sambo secara hukum sudah benar
Baca juga: Kuasa hukum: Putri dan Sambo bergandengan tangan sebagai spontanitas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022