• Beranda
  • Berita
  • Wamenkeu minta pemda segera buat program bansos lewat DTU

Wamenkeu minta pemda segera buat program bansos lewat DTU

6 September 2022 18:38 WIB
Wamenkeu minta pemda segera buat program bansos lewat DTU
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/am.

Ini kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah (pemda) segera membuat program bantuan sosial melalui dana transfer umum (DTU) untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga akibat kenaikan harga BBM.

“Ini kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember,” katanya di Kompleks DPR RI di Jakarta, Selasa.

Pemerintah pusat mewajibkan pemda menggunakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.

Baca juga: Kebijakan pengalihan subsidi BBM tepat untuk APBN

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.

Anggaran sebesar 2 persen dari DTU nantinya digunakan untuk bantuan sosial termasuk bagi ojek, nelayan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kemudian juga untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Pemda wajib melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat 15 September 2022.

Baca juga: Mensos: BLT BBM tersalurkan di 445 kota/kabupaten

Sementara itu laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bulan berikutnya atau dana bagi hasil (DBH) PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.

Laporan realisasi belanja menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika pemda tidak mendapat DAU.

“Ini (PMK) akan kita memberikan payung hukum supaya daerah bisa melindungi masyarakat di daerah,” kata Suahasil.

Baca juga: Wamenkeu sebut BLT BBM disalurkan pada September dan November 2022

Suahasil menjelaskan pemerintah daerah bisa membuat program yang disesuaikan dengan karakter masyarakat di wilayah masing-masing sehingga lebih bermanfaat.

“Melindunginya bukan sama rasa sama rata seluruh Indonesia tapi spesifik per daerah. Kalau di daerahnya sektor transportasinya lebih banyak yang apa? Daerah kelautan ya mungkin perahu, silakan. Spesifik daerah masing-masing,” jelasnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022