Pengelola Terminal Kalideres terus mengawasi secara ketat Perusahaan Otobus (PO) yang mengoperasikan bus ekonomi agar tidak menaikkan tarif bus AKAP di luar dari ketentuan pemerintah.Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi denda ke pihak Kementerian Perhubungan
"Kita pasti periksa, kita lihat tarif per jaraknya berapa nanti kami cek batas tarifnya berapa," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini tercatat ada 137 PO bus dengan jurusan pulau Jawa dan Sumatera yang masih aktif di terminal Kalideres
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi denda ke pihak Kementerian Perhubungan.
Nantinya pihak Kementerian Pegunungan yang akan memberikan denda kepada PO bus yang melanggar.
"Sanksi pelanggaran tarif itu ada sanksi 1 peringatan tertulis, sanksi 2, ada sanksi 3 dan sanksi terberat pencabutan trayek," kata Revi.
Dengan demikian, dia berharap para PO bus tidak mengambil kesempatan menaikkan tarif di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan tarif baru untuk busk AKAP kelas ekonomi pascakenaikan harga BBM.
Untuk tarif batas atas di wilayah I yakni Jawa, Sumatera dan Bali sebesar Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer. Sedangkan batas bawahnya sebesar Rp 128 per penumpang per kilometer dari yang sebelumnya Rp 95.
Untuk tarif batas atas wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172. Sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 142 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 106.
Baca juga: Kepala Terminal Kalideres nyatakan harga tiket bus ekonomi masih tetap
Baca juga: Terminal Kalideres wajibkan penumpang bus sudah divaksin booster
Baca juga: Jumlah penumpang meningkat 200 persen di Terminal Kalideres
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022