Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menjabarkan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH dan pihak lainnya.
Baca juga: Wagub DKI dukung penetapan tersangka mantan pejabat Distamhut
"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," ujar Nurcahyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan jaksa penyidik juga menyita berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF (makelar tanah), serta satu unit mobil Audi A6 milik tersangka MTT (swasta).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan asset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada 2018.
Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara kurang lebih sebesar Rp17,7 miliar lebih.
Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan Pengadilan negeri Depok.
"Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," tutur Ade.
Baca juga: DKI tidak lakukan investigasi Distamhut terkait kasus pengadaan lahan
Menurutnya, secara hukum penyitaan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap suatu benda dilakukan karena benda yang disita tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) di antaranya yaitu yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif jaksa penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, penyitaan ini merupakan serangkaian tindakan jaksa penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Menurut Ade, mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilakukan oleh jaksa penyidik selama ini mempunyai tahapan-tahapan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan penanganan kasus korupsi diantaranya upaya untuk mengembalikan kerugian negara adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda.
"Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi," ucap.Ade menambahkan.
Baca juga: Kejati cekal lima saksi korupsi lahan Distamhut DKI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022