• Beranda
  • Berita
  • Implementasi peraturan PDP diharapkan setara antara swasta dan publik

Implementasi peraturan PDP diharapkan setara antara swasta dan publik

9 September 2022 20:32 WIB
Implementasi peraturan PDP diharapkan setara antara swasta dan publik
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah dalam diskusi publik “Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP” di Jakarta, Jumat (09/09/2022). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila telah disahkan diharapkan dapat diterapkan secara setara antara badan swasta maupun publik.

“Bukan hanya kepada swasta, kami juga mengharapkan ada kesetaraan. Kami selalu menyuarakan bahwa jangan sampai galaknya hanya kepada swasta karena permasalahan data pribadi juga marak dari badan publik dan pemerintahan juga. Jadi harus ada kesetaraan terkait hal itu,” kata Rizki di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa para pengendali data harus bisa tunduk terhadap peraturan PDP tersebut, baik swasta maupun publik contohnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) hingga kementerian.

Baca juga: Kemenkominfo tegaskan posisinya sebagai pengawas PSE

“Jadi seluruh pengendali data nantinya akan diatur dalam UU ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan bahwa penerapan peraturan PDP tidak hanya berlaku pada badan swasta, melainkan juga badan publik.

“Masyarakat pun masih ada peluang untuk melakukan gugatan apabila merasa dirugikan dengan adanya kebocoran ini (data). Jadi itu sama (penerapan UU PDP antara swasta dan publik),” imbuh Semuel yang hadir secara virtual.

Menurut Rizki, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama ini mengeluhkan karena tidak dapat melakukan tugas secara efektif mengingat Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu, RUU PDP menjadi penting untuk disahkan dan diterapkan agar Indonesia memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Di sisi lain, Undang-Undang PDP juga mengamanatkan pembentukan lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi. Rizki mengatakan lembaga yang akan ditentukan oleh Presiden itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait dengan perlindungan data pribadi di luar pengadilan.

“Jadi tidak akan semua masalah terkait perlindungan data pribadi akan langsung ke ranah pengadilan. Kami harapkan lembaga ini tidak akan tumpul, artinya tajam ke swasta nggak tajam ke badan publik, misalnya,” katanya.

Rizki mengatakan dorongan komitmen dari pemerintah juga harus jelas dalam menyerap seluruh aspirasi dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam membuat peraturan terusan yang baik setelah RUU PDP disahkan.

Menurutnya, peraturan terusan harus bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan yang telah disampaikan, sebagai contoh peraturan harus memperhatikan perbedaan besaran skala pelaku usaha di bidang digital.

“Contohnya skala usaha. Ini beda-beda, ada Google, ada tukang pulsa. Nanti terusannya, jangan sampai nanti ada peraturan-peraturan yang disaklekkan begitu saja tapi sebenarnya tidak bisa diterapkan kepada skala-skala perusahaan tertentu. Ini harus bisa benar-benar dipertimbangkan oleh Pak Semy (Semuel), Menkominfo, dan peraturan lembaga ini tadi, karena lembaga ini kita serahkan ke Presiden,” katanya.

Baca juga: Kadin harap pembentukan aturan turunan RUU PDP libatkan industri

Baca juga: DPR & pemerintah beri penyesuaian dua tahun jika RUU PDP disahkan

Baca juga: Menkominfo: Tata kelola dan lembaga terkait PDP akan diatur dalam PP

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022