"Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional," kata Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Mesti diingat, tegas dia, sebelum Indonesia merdeka madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Madrasah, sambung dia, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa. Baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin masa depan. Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus.
Baca juga: MPR dorong penyerapan aspirasi publik dalam revisi UU Sisdiknas
Baca juga: Baleg DPR: Pelibatan dunia pendidikan penting pada revisi UU Sisdiknas
Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW. Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial.
"Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan," tuturnya.
Karena itu, Yandri mengajak masyarakat terus mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren. Tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang bermaksud merusak-nya. Harapannya, lembaga pendidikan itu terus berkontribusi dengan melahirkan anak-anak bangsa yang hebat.
Baca juga: Pemerintah usul revisi UU Sisdiknas masuk Prolegnas Perubahan 2022
"Semoga usaha ini menjadi amal jariah berguna bagi kita di akhirat nanti," tambah dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022