Pemerhati pendidikan dari Vox Populi Insitut Indra Charismiadji menyebut ada miskonsepsi wajib belajar dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Desain wajib belajar dalam RUU Sisdiknas ini sesat pikir, karena yang dicantumkan di sana adalah wajib belajar dipahami sebagai kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Ditambah lagi kewajiban orang tua untuk menanggung biaya pendidikan,” ujar Indra di Jakarta, Senin.
Padahal, lanjut dia, dari pemahaman UNESCO dan seluruh dunia bahwa yang namanya wajib belajar adalah akses yang diberikan pada pemerintah agar semua warga negara bisa bersekolah.
“Itu 100 persen dibiayai oleh negara dan bukan oleh masyarakat. Pemikiran dalam RUU Sisdiknas ini membahayakan masa depan pendidikan karena tidak sesuai konstitusi,” tambah dia.
Dia menambahkan dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa wajib belajar itu kewajiban pemerintah. Kemudian posisi menteri dalam UU Sisdiknas sebagai penanggung jawab pendidikan, akan tetapi saat ini berubah menjadi penyelenggara pendidikan.
Baca juga: P2G sebut hak guru berkurang dalam RUU Sisdiknas
Menurut dia, hal itu akan berdampak pada pencapaian Indonesia Emas yang dicanangkan pemerintah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan RUU Sisdiknas tidak mengubah konsep wajib belajar.
“Pemerintah tetap berkewajiban membiayai wajib belajar. Hal ini secara eksplisit dinyatakan di Pasal 7 yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 57 ayat 1 yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar,” kata Anindito.
RUU Sisdiknas justru memperluas cakupan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, kewajiban pemerintah dan kehadiran negara untuk pendidikan justru menjadi lebih besar jika RUU Sisdiknas disahkan.
“Perincian anggaran sedang disimulasikan oleh Kemendikbudristek bersama Kemenkeu,” jelas Anindito lagi.***3***
Baca juga: ICMI usulkan aturan tunjangan profesi guru tertulis di RUU Sisdiknas
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022